DPRD KukarPariwara

Desa Baru, Harapan Baru: DPRD Kukar Serius Kawal Pemekaran Demi Pelayanan Lebih Dekat

Garda.co.id, Kukar – Langkah nyata mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat kembali diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Lewat Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kukar terus mengawal proses pemekaran dua desa di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan, yakni Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Desman Minang Endianto, bersama Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani serta seluruh anggota pansus, rombongan telah melakukan serangkaian kunjungan ke lapangan. Mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga studi banding ke DPRD Penajam Paser Utara (PPU), semua dilakukan demi menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran.

“Pekan lalu kami sudah turun ke Loa Kulu dan Loa Janan, dan hari ini kami belajar ke PPU. Tujuannya untuk memperkaya perspektif dan memastikan Raperda yang kami susun benar-benar berkualitas,” ujar Desman, Rabu (25/6/2025).

Bagi Desman, pemekaran desa bukan hanya persoalan administratif, tapi tentang memperpendek jarak pelayanan publik dan memastikan masyarakat bisa lebih terlibat dalam proses pembangunan.

Pemekaran dua desa ini yakni Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang didasari oleh semangat menghadirkan pemerataan pembangunan hingga ke level terbawah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemekaran dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pelayanan dasar, membuka akses pembangunan, dan memperkuat partisipasi warga.

“Tahap awal kita sebut sebagai desa persiapan. Mereka harus melalui proses evaluasi maksimal tiga tahun sebelum bisa menjadi desa definitif,” jelas Desman.

Kedua desa ini, lanjutnya, sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Kukar: Nomor 89 Tahun 2023 untuk Jembayan Ilir, dan Nomor 87 Tahun 2023 untuk Loa Duri Seberang. Masing-masing merupakan hasil pemekaran dari desa induk yang wilayahnya cukup luas dan kompleks.

BACA JUGA :  Bagus Sebut Pentingnya Fasilitas Olahraga Yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Selama masa persiapan, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kesiapan desa dari sisi administratif, kewilayahan, dan sosial ekonomi. DPRD Kukar memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam kunjungannya ke PPU, Pansus I juga mengadakan diskusi mendalam mengenai strategi penataan wilayah dan tantangan teknis di lapangan. Ini menjadi bagian dari ikhtiar agar setiap kebijakan yang lahir bukan hanya memenuhi aturan, tapi juga relevan dengan kondisi nyata masyarakat.

“Kami tidak ingin pemekaran ini hanya formalitas. Ini harus menjadi solusi konkret bagi warga agar mereka bisa lebih dekat dengan pelayanan pemerintahan,” tegas Desman.

Melalui pendekatan partisipatif dan berbasis data lapangan, Pansus I bertekad menjadikan pemekaran ini sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Tidak hanya menambah jumlah desa, tetapi memastikan desa baru ini benar-benar tumbuh kuat dan mandiri.

Dengan semangat kolaboratif, DPRD Kukar membuktikan bahwa pemekaran bukan sekadar wacana, melainkan komitmen untuk membangun Kutai Kartanegara dari desa dimulai dari yang paling dekat dengan kebutuhan rakyat. (Adv/fa)

Back to top button