Badan Otorita IKN Intens Lakukan Pembebasan Lahan, DPRD Kaltim Akan Buka Posko Pengaduan
Garda.co.id, Samarinda – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara intens melakukan pembebasan lahan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor Minta jangan sampai ada kesenjangan di sekitar wilayah IKN.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin sarankan Badan Otorita IKN melakukan pemetaan terlebih dahulu, Selasa (14/2/2023).
“Badan Otorita harus melakukan pemetaan dulu mana tanah masyarakat yg bersertifikat SHM, yg hanya PPAT saja dan mana yang tidak punya legalitas tapi mendiami kawasan tersebut,” ujar Udin – sapaan akrabnya.
Setelah ada pemetaan itu baru diambil langkah identifikasi dan koordinasi untuk menghindari benturan permasalahan soal lahan di belakang hari, imbuhnya.
Menurut Udin, kalau Badan Otorita IKN langsung melakukan langkah pembebasan lahan tanpa pemetaan dan identifiksi nanti takutnya tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat pihaknya pasti akan melakukan pendampingan, mengawal dan mengontrol semua proses pembebasan lahan dan proses pembangunan di IKN, karena ini memang menjadi ranah dan kewenangan DPRD Kaltim walaupun pembangunannya bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Diterangkannya, DPRD Kaltim akan mengkombinasikan pengawalan pembangunan IKN Nusantara dengan program dan rencana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Termasuk pembagian tugas dan kewenangan agar nantinya tidak ada proyek pembangunan yang saling sikut atau tumpang tindih.
Politisi Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) itu menjelaskan, “Nanti kami akan membuka posko pengaduan terhadap pengawalan dan pengawasan proses pembebasan lahan di sekitar wilayah IKN Nusantara”.
Kita tetap berada di barisan dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yg ada di sekitar IKN yang terdampak. Posko pengaduan dibuat supaya DPRD Kaltim terlibat dalam pengawalan segala bentuk kebijakan yg dibuat Badan Otorita yang melibatkan masyarakat lokal, jelasnya.
Udin juga memaparkan, posko pengaduan dibuat untuk mencari solusi ketika ada kebuntuan informasi dan komunikasi yang mungkin terjadi dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, ini juga sekaligus menjadi alat mengawasi dan mengontrol proses transaksi atau upaya pembebasan lahan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemprov Kaltim.
“Terkait langkah awal pembuatan posko pengawalan pembebasan lahan, sampai hari ini kami juga belum ada pemetaan spesifik, tapi kami sudah berupaya berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat di daerah sekitar IKN,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)