DPRD Kukar Dorong Pemanfaatan Skema KPBU untuk Percepatan Pembangunan
Garda.co.id, Tenggarong– Skema pembiayaan pembangunan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mulai mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Opsi pembiayaan ini dinilai bisa menjadi alternatif strategis untuk menjawab keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendanai berbagai program prioritas pembangunan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengusulkan agar KPBU dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029.
Menurutnya, dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan itu harus disusun dengan pendekatan yang realistis, inovatif, dan adaptif terhadap kondisi keuangan daerah.
“Saya ingin menanyakan apakah dalam penyusunan dokumen ini sudah memasukkan opsi skema pembiayaan melalui KPBU,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Desman menegaskan, skema KPBU dapat menjadi solusi strategis untuk mendorong percepatan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur maupun layanan publik.
Hal ini terutama menyasar proyek-proyek besar yang membutuhkan biaya sangat tinggi, sementara kemampuan APBD terbatas untuk menanggung seluruh kebutuhan anggaran.
Meski begitu, ia menekankan perlunya kejelasan mengenai proyek-proyek strategis yang direncanakan atau sedang dijalankan menggunakan pola KPBU.
Baginya, transparansi atas jenis proyek dan mekanisme kerja sama menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas implementasi.
“Jika sudah, saya ingin tahu proyek strategis apa saja yang menggunakan skema KPBU dan bagaimana efektivitas pelaksanaannya sejauh ini,” tambahnya.
Menurut Desman, penerapan KPBU di daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memegang kendali penuh dalam setiap kerja sama dengan pihak swasta agar tidak menimbulkan kerugian publik di kemudian hari.
Ia mengingatkan, meskipun KPBU melibatkan dunia usaha, substansi pembangunan tetaplah pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, DPRD Kukar menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan yang kuat dari pemerintah daerah untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai tujuan dan tidak bergeser ke arah yang merugikan rakyat.
Selain itu, Desman membuka ruang diskusi bagi berbagai pihak, terutama kalangan profesional dan teknis, untuk memberikan masukan terhadap skema KPBU.
Baginya, masukan dari para ahli sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekeliruan baik dari sisi pemahaman maupun implementasi di lapangan.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat dikoreksi apabila ada kekeliruan, khususnya oleh rekan-rekan teknis yang lebih memahami,” ucapnya.
Usulan ini mempertegas peran DPRD Kukar dalam mengawal efisiensi dan inovasi pembiayaan pembangunan di daerah.
Kehadiran KPBU diharapkan bukan hanya sebagai alternatif pendanaan, tetapi juga sebagai instrumen yang akuntabel, transparan, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan begitu, pembangunan Kukar ke depan bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan prinsip keadilan sosial. (Adv/fa)






