PariwaraPEMKOT Samarinda

Andi Harun Siapkan Samarinda Sebagai Kota Perdagangan, Jasa, dan Industri

Garda.co.id, Samarinda – Rencana besar digaungkan Wali Kota Samarinda Andi Harun di sela kegiatan penetapan raperda RTRW Samarinda 2022-2042 menjadi perda, Jumat 17 Februari 2023. Andi Harun menyiapkan pembangunan berbasis tata ruang dalam rangka mendukung Kota Tepian.

Fokusnya pada pengembangan sektor perdagangan, jasa, dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. Mendukung rencana itu, telah ditetapkan sejumlah zonasi kawasan dalam perda RTRW.

Andi Harun menyebut, penetapan raperda RTRW sudah mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan prosesnya sudah berlangsung sejak 2018, atau terhitung lima tahun. Bahwa ketidakramahan rencana pola ruang dalam Perda RTRW Nomor 2/2014 terhadap tujuan penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan 2034 berdampak tidak hanya pada sektor non perumahan, tetapi juga pada sektor pengembangan perumahan.

“Padahal itu merupakan salah satu unsur penting penunjang peningkatan jumlah penduduk di Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta jiwa di 2042, atau bahkan bisa lebih cepat. Itu karena Samarinda mempunyai peran sebagai jantung IKN Nusantara,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam fokus perencanaan pembangunan berkelanjutan, politikus Partai Gerindra itu menyebut, dengan dokumen RTRW terbaru, menjadi bukti komitmen pemkot mendorong kota ini untuk mengembangkan sektor perdagangan, jasa, dan industri. “Agar kota ini tidak bergantung pada sektor yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” ungkapnya.

Atas dasar hal itu, Andi Harun pun berkeyakinan bahwa 2026 mendatang, Samarinda bisa bebas dari zona tambang. Dirinya berharap langkah tersebut mendapat dukungan masyarakat. “Agar dunia usaha juga lihat bahwa Samarinda sedang memulai penguatan sektor industri, jasa dan perdagangan. Serta agar masyarakat bisa menyesuaikan visi ini,” sebutnya.

BACA JUGA :  Markaca Himbau Warga Berhati-hati Jika Melintasi Gunung Mangga

Dia menambahkan, setelah penetapan perda RTRW kali ini, pengembang sektor perumahan sudah bisa melanjutkan pengembangan, yang selama ini sempat terganjal imbas belum ditetapkannya perda. Namun, dirinya mengingatkan agar komitmen menyediakan ruang terbuka hijau atau ruang terbuka publik sekitar 20 persen atau menyesuaikan peraturan yang berlaku. “Dengan itu, kami harap dapat meningkatkan persentase RTH menjadi sekitar 28 persen,” pungkasnya. (RW/ADV/PEMKOT SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 2 =

Back to top button