Kalah Gugatan, Pemkot Samarinda Gali Informasi Lain soal Pembebasan Lahan Tepian Mahakam
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kalah gugatan perdata atas ganti rugi pembebasan lahan di Tepian Mahakam, Jalan Slamet Riyadi. Masing-masing penggugat atas nama Yanto Gunawan dengan luas Hak Guna Usaha 2.313 meter persegi, Rafael Gunawan dengan luas Hak Milik 2.350 meter persegi, dan Maria Josep Wong dengan luas HGU 5.061 meter persegi.
Masing-masing mengklaim telah memiliki HGU dan HM di atas tanah tersebut dan menggugat Pemkot Samarinda untuk mengganti rugi karena mereka merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno, menyatakan telah menerima arahan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait langkah yang akan ditempuh atas gugatan tersebut. “Pak wali telah memberikan arahan dan akan kami tindak lanjuti arahannya,” katanya.
Dia juga mengatakan, telah menggali lebih jauh kemungkinan informasi-informasi yang belum terhimpun secara baik. Informasi tersebut dikumpulkan guna melengkapi jawaban atas dalil-dalil gugatan.
“Intinya tadi kami hanya menggali lebih jauh kemungkinan informasi-informasi yang belum terhimpun secara baik di bagian hukum untuk melengkapi jawaban nanti di persidangan terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan ini terhadap Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya.
Saat diserahterimakan kepada Pemkot Samarinda, sebenarnya ada 10 pemilik hak di atas lahan Tepian Mahakam yang masih belum tuntas pembebasannya. Namun Eko Suprayetno menjelaskan, saat ini hanya menyisakan 3 orang saja. “Sementara 7 lainnya sudah selesai,” pungkasnya.Â
Diketahui kawasan tersebut dulunya merupakan aset Pemprov Kaltim yang kemudian pada 2000 dihibahkan kepada Pemkot Samarinda beserta permasalahan lahan yang belum selesai. (RW/ADV/PEMKOT SMD)






