DPRD KALTIMPariwara

Fasilitasi Kemendagri Belum Terbit, Komisi III Usulkan Penambahan Masa Kerja Penugasan

Garda.co.id, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penambahan waktu masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Permintaan penambahan waktu masa kerja penugasan ini, karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sembari menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyampaikan bahwa fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” ujar Sutomo Jabir.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemetintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya,” ungkap Sutomo Jabir saat diwawancarai awak media, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, kata Sutomo Jabir, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

BACA JUGA :  Gelar RDP, DPRD Kaltim Minta Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kejadian Longsor Di KM 28 Batuah

“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis situasi dan kondisi di daerah” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button