Belum Terima Ganti Rugi, DPRD Samarinda Hearing Dengan Warga
Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda gelar Hearing terkait aduan warga atas ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan Perniagaan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Samrinda pada, Kamis (5/1/2023)
Di ketahui sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah membangun ruang terbuka hijau (RTH), sebagai bagian dari proses pengendalian banjir. Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.
Sebelumnya terdapat 72 Bangunan yang harus digusur dan telah diganti rugi bangunan sebesar Rp 38 juta, dan 1 diantaranya masih belum terselesaikan dikarenakan warga menuntut untuk pembayaran tanah
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal usai menggelar hearing. Joha Menyampaikan “Pengugat Mukhbit keberatan dikarenakan Pemkot juga harus ganti rugi tanah, tetapi tanah tersebut bukan atas nama mukhbit”
Joha menganggap bahwa persoalan ini sudah selesai, tinggal pihak pengadu mukhbit membalik namakan tanah menjadi namanya agar dapat dibayarkan sesuai regulasi.
Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Mukhbit, Dyah Lestari menyampaikan “kami tidak ada sama sekali menghalangi kerja Pemkot, tetapi ada kewajiban yang harus diselesaikan Pemkot”
Untuk selanjutnya DPRD Samarinda menyerahkan persoalan ini kepada pihak Kuasa Hukum Mukhbid dan Biro Hukum Pemkot agar secepatnya diselesaikan sesuai dengan regulasi. (Riduan/Adv/DPRD Samarinda)






