DPRD KukarPariwara

Masyarakat Adat Jembayan Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kukar

Garda.co.id, Tenggarong– Suasana berbeda terlihat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), beberapa waktu lalu. Sejumlah masyarakat adat dari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, mendatangi gedung dewan untuk menyuarakan aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa mereka, Erwin.

Aksi damai tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat adat terhadap kepemimpinan desa yang dinilai tidak membawa pembangunan. Mereka berharap DPRD Kukar bersama Pemkab dapat mendengar keluhan dan segera mengambil langkah penyelesaian.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, langsung memfasilitasi aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar seperti Wandi, Safruddin, Sugeng Hariadi (PDI-P), Desman Minang Endianto (PKB), serta Jamhari dan Johansyah (Golkar).

Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Mohammad Yusran Darma.

Ketua Lembaga Adat Desa Jembayan, Sopiyan, menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah pencopotan kepala desa yang dianggap melanggar adat.

“Semoga ini bisa didengar oleh Pemkab Kukar melalui DPRD. Alhamdulillah, keluhan kami bisa diagendakan dalam RDP. Persoalan ini sudah lama kami pendam, dan barangkali inilah batas kesabaran kami,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Yani memastikan DPRD bersama Pemkab akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

“Yang kami harapkan, masyarakat yang pro maupun kontra bisa berdamai. Jangan sampai muncul kelompok lain dengan pandangan berbeda yang justru menambah keributan,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menekankan pentingnya proses pembuktian melalui kajian resmi. Untuk itu, DPRD meminta DPMD turun ke lapangan guna menindaklanjuti persoalan ini.

BACA JUGA :  Safari Ramadan Wakil Bupati Kukar: Menyongsong Kejayaan Patung Bung Karno di Sangasanga

“Kami harus mendengarkan semua pihak, baik yang pro maupun kontra. Salah satu langkahnya, meminta Pemkab melakukan evaluasi dan memberikan teguran bila diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, opsi pemakzulan kepala desa memang terbuka jika pelanggaran terbukti. Namun, langkah tersebut diharapkan tidak perlu ditempuh selama ada perbaikan nyata dari kepala desa.

“Kepala desa harus melayani semua warga tanpa memihak, karena ia adalah pelaksana fungsi kepala daerah di tingkat desa. Kalau ini tidak dijalankan, Bupati dan DPRD berhak menegur dan meminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ahmad Yani menutup dengan harapan agar masyarakat tetap menjaga persatuan di Desa Jembayan.

“Yang tadinya tidak suka, bisa kembali mendukung jika pelanggaran dihentikan. Evaluasi sumpah dan jabatan pun bisa dilakukan, tapi yang utama adalah menomorsatukan kepentingan bersama,” pungkasnya. (Adv/fa)

Back to top button