DPRD KukarPariwara

Ahmad Yani: Skema Multi Years Solusi Strategis Atasi Keterbatasan Anggaran

 

Garda.co.id, Tenggarong– Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa skema pembangunan berjangka panjang atau multi years menjadi solusi strategis untuk menjawab keterbatasan anggaran sekaligus menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kukar.

Menurut Ahmad Yani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar setiap tahunnya hanya berada di kisaran Rp7 triliun hingga Rp8 triliun.

Jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menuntaskan pembangunan jika hanya menggunakan sistem tahunan.

“Luas wilayah Kukar sangat besar. Kalau anggaran hanya difokuskan ke satu titik setiap tahun, maka wilayah lain akan tertinggal. Di sinilah pentingnya skema multi years, agar semua dapat bagian,” ujarnya.

Ia mencontohkan, sejumlah proyek strategis seperti pembangunan jembatan, perkantoran pelayanan terpadu, sterilisasi bantaran sungai, hingga konektivitas jalan dari Jonggon ke IKN dan Loa Kulu ke IKN membutuhkan anggaran besar yang mustahil dituntaskan dalam satu tahun.

Dengan skema multi years, proyek-proyek tersebut dapat dijalankan secara bertahap selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.

Ahmad Yani menyebut, hal ini memberi peluang bagi bupati baru untuk menyelesaikan pembangunan besar yang menjadi prioritas.

“Multi years memungkinkan pembangunan strategis tanpa harus mengorbankan wilayah lain. Jadi tidak ada yang tertinggal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kukar itu menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pembangunan berjangka panjang tersebut.

Ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama instansi teknis mampu menyusun rencana jangka panjang yang matang agar pelaksanaannya berjalan efektif.

“Ini pilihan bijak dalam situasi anggaran terbatas. Yang penting kita tidak memaksa, tapi tetap bisa menyelesaikan proyek penting untuk masyarakat,” tutupnya. (Adv/fa)

BACA JUGA :  Pandemi Covid - 19 di Kaltim Melandai, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kaltim
Back to top button