DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Genjot Pemekaran Desa Baru, Johansyah: Warga Butuh Pelayanan Lebih Dekat

 

Garda.co.id, Kukar – Semangat untuk mempercepat pelayanan publik hingga ke pelosok desa kembali digaungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kukar kini menaruh fokus besar pada percepatan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menyampaikan bahwa kerja besar ini sedang dikebut melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah resmi dibentuk dalam rapat paripurna belum lama ini. Targetnya cukup ambisius yakni dua bulan pembahasan, satu bulan pengesahan, dan desa-desa baru bisa mendapatkan status definitif sebelum akhir 2025.

“Kami ingin pembahasan rampung dalam dua bulan, dan Perda bisa disahkan di bulan ketiga. Sehingga akhir tahun, desa hasil pemekaran sudah punya identitas dan struktur sendiri,” ujar Johansyah, Sabtu (21/6/2025), penuh keyakinan.

Menurutnya, percepatan ini bukan sekadar pemenuhan agenda legislatif, melainkan upaya konkret untuk menyelesaikan problem layanan yang selama ini dialami desa-desa pemekaran. Banyak dari mereka masih berstatus “dititipkan” ke desa induk, yang membuat layanan dan pengelolaan keuangan belum optimal.

“Desa yang masih dalam status penampungan itu kesulitan untuk berkembang. Dengan pemekaran, mereka bisa membangun pemerintahan sendiri dan fokus pada kebutuhan lokal,” terangnya.

Ketujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan tersebar di berbagai kecamatan strategis. Sebut saja Desa Badak Makmur di Muara Badak, Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Loa Kulu, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut. Di sisi lain, Desa Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang) juga dinilai layak untuk berdiri mandiri.

“Semua desa ini sudah memenuhi syarat administratif, punya potensi ekonomi, dan didukung kepadatan penduduk. Ini bukan rencana kosong,” tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA :  Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Setprov DKI Jakarta

Johansyah menegaskan bahwa pemekaran desa adalah instrumen strategis dalam pemerataan pembangunan. Dengan cakupan wilayah yang lebih kecil, distribusi program pemerintah akan jauh lebih tepat sasaran, dan potensi lokal bisa dikelola dengan lebih efektif oleh pemerintah desa yang fokus.

“Desa yang mandiri itu lebih fleksibel. Mereka bisa langsung mengembangkan potensi lokal, dari UMKM, pertanian, hingga pariwisata,” ucapnya.

Meskipun tenggat waktu yang ditetapkan cukup singkat, Johansyah memastikan bahwa proses legislasi tidak akan melupakan unsur transparansi dan partisipasi publik. Setiap tahapan akan dikawal secara akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan uji materi.

“Ini proses yang serius, bukan asal jadi. Regulasi tetap melalui kajian mendalam, karena dampaknya jangka panjang,” tambahnya.

Dengan dukungan penuh dari semua unsur di DPRD Kukar, ia berharap perda pemekaran desa ini bisa rampung sesuai target, tanpa membebani desa induk yang selama ini memikul tanggung jawab ganda.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, akhir tahun 2025 akan jadi momen penting bagi masyarakat desa-desa baru di Kukar. Kita ingin mereka tumbuh dengan fondasi kuat dan pelayanan yang dekat,” pungkas Johansyah. (Adv/fa)

Back to top button