Ahmad Yani Pastikan Proses Pelantikan Kepala Daerah Kukar Tanpa Celah Hukum: “Legitimasi Harus Kuat, Demi Rakyat”
Garda.co.id, Kukar – Langkah serius kembali diambil DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyempurnakan proses transisi pemerintahan pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU). Pada Rapat Paripurna ke-13 yang digelar Jumat (20/6/2025), DPRD resmi menuntaskan salah satu tahapan krusial yakni pengusulan pemberhentian Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021–2024, demi melengkapi berkas pelantikan kepala daerah terpilih.
Di tengah euforia politik dan harapan publik yang tinggi, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, tampil memimpin rapat paripurna dengan ketegasan yang menyejukkan. Baru sehari resmi menjabat, Yani langsung menunjukkan bahwa amanah yang ia emban akan dijalankan secara penuh tanggung jawab.
“Satu dokumen saja tertinggal, bisa jadi batu sandungan. Jadi kami harus pastikan semuanya lengkap,” ujarnya tegas kepada awak media usai memimpin sidang.
Langkah administratif ini merupakan bagian penting dari proses pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar hasil PSU, yang sebelumnya telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur. Namun bagi Yani, kepastian hukum tidak boleh hanya mengandalkan itikad baik, melainkan juga harus bertumpu pada kelengkapan formal.
“Kami tidak ingin ada celah hukum. Pelantikan ini harus berjalan dengan landasan aturan yang kokoh,” sambung legislator dari PDI Perjuangan itu.
Bagi Ahmad Yani, keberhasilan pelantikan bukan hanya soal waktu, tapi juga soal kualitas proses. Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan semua tahapan diselesaikan tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Tak sekadar menjalankan prosedur, DPRD Kukar juga mengambil peran strategis dalam menjaga keberlanjutan roda pemerintahan. Ahmad Yani menekankan, stabilitas pemerintahan pasca-PSU adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap prosedur, tetapi sebagai bagian penting dari keberlanjutan pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa program-program pembangunan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, seraya menunggu momen pelantikan. Baginya, waktu pelantikan adalah urusan pusat, namun DPRD akan terus mendorong agar proses tersebut segera tuntas.
“Rakyat Kukar sudah menunggu. Tugas kami sekarang adalah memastikan proses ini rampung dan bisa segera dijalankan,” kata Yani dengan penuh harap.
Apa yang dilakukan DPRD Kukar saat ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan proses demokrasi dengan integritas. Dengan melengkapi seluruh syarat administratif, Ahmad Yani ingin memastikan bahwa pelantikan kepala daerah ke depan memiliki legitimasi yang tak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bersih dan transparan di mata publik.
“Kita jaga proses ini agar tetap bersih dan terhormat. Karena ini bukan sekadar pelantikan, ini menyangkut kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (Adv/fa)






