DPRD KukarPariwara

Sopan Sopian Ajak Warga Awasi Dunia Pendidikan: “Berani Laporkan, Demi Sekolah yang Bersih dan Ramah Anak”

Garda.co.id, Kukar – Dunia pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perhatian wakil rakyat. Kali ini, Anggota DPRD Kukar Sopan Sopian menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan larangan pungutan liar di sekolah. Baginya, pendidikan bukan hanya soal angka dan bangunan, tapi tentang keadilan dan keberpihakan terhadap masa depan anak-anak.

Dalam pernyataannya, Sopan menegaskan bahwa praktik pungutan liar, seperti penjualan buku dan seragam oleh sekolah, tidak boleh lagi dibiarkan terjadi. Ia mendorong masyarakat, khususnya para orang tua murid, untuk tidak takut bersuara jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ada pungutan yang tidak sesuai aturan, sampaikan. Tapi harus disertai bukti yang jelas, supaya kami di DPRD bisa menindaklanjuti secara resmi,” ujar Sopan, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa landasan hukum sudah sangat jelas. Larangan pungutan sekolah diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Surat edaran itu secara tegas melarang praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam dan perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah. Sebagai gantinya, para guru diminta memanfaatkan platform Merdeka Mengajar dan dana BOS secara maksimal.

“Pendidikan ini tanggung jawab negara. Jangan dibebankan lagi ke masyarakat, apalagi dalam bentuk pungutan terselubung,” tambahnya.

Sopan juga mengapresiasi langkah Pemkab Kukar yang telah menyiapkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi seluruh siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Program ini, menurutnya, menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

“Ini bentuk hadirnya negara. Sekolah harus jadi tempat yang ramah, bukan tempat yang membebani,” ucap legislator dari Fraksi PKS ini.

BACA JUGA :  Bupati Edi Damansyah Dorong Ketua RT untuk Akurasi Data demi Efektivitas Bantuan

Lebih jauh, ia menyebut bahwa regulasi nasional juga telah melarang praktik pungutan di sekolah. Di antaranya tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Regulasi tersebut secara eksplisit melindungi peserta didik dari pungutan di luar ketentuan.

Sopan menilai, fungsi pengawasan tidak hanya berada di pundak DPRD atau dinas pendidikan, tetapi juga masyarakat luas. Tanpa partisipasi publik, banyak pelanggaran bisa luput dari perhatian.

“Masyarakat sekarang lebih sadar. Kami di DPRD akan dukung penuh jika ada laporan yang masuk. Akan kami panggil pihak-pihak terkait. Kita tidak ingin ada anak yang takut sekolah karena alasan biaya,” katanya.

Ia berharap semangat gotong royong antara orang tua, sekolah, dan pemerintah bisa menjaga sistem pendidikan di Kukar tetap bersih dan berpihak pada peserta didik.

“Sekolah harus jadi ruang tumbuh yang membahagiakan. Mari kita jaga bersama. Kalau ada yang melanggar, mari kita berani bersuara demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv/fa)

Back to top button