Tindaklanjut Rencana KPC, Komisi III DPRD Kaltim Sambangi DJKN Kemenkeu RI
Garda.co.id, Jakarta – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan misi penting untuk memperjuangkan hak masyarakat di Kutai Timur.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi Ill yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayio Muziburrachman.
Rombongan legislator Kaltim ini menyuarakan keresahan warga terkait rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas pertambangan batubara.
Abdulloh menyampaikan bahwa penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang telah memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari meningkatnya kebisingan dan polusi, gangguan keamanan, hingga kerusakan jalan yang semakin parah.
“Rakyat Kalimantan Timur resah. Jalan nasional digunakan perusahaan tambang, sementara dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari,” terangnya.
Abdulloh mengatakan bahwa perusahan pertambangan terbesar di Kaltim ini telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan nasional yang digunaakan saat ini.
Lanjut Abdulloh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui rencana tersebut. Namun, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum memberikan lampu hijau atas pengalihan aset negara itu.
“Kami ke sini untuk memastikan, sejauh mana proses ini berjalan. Karena masyarakat tahunya kami, DPRD, yang harus menjawab keresahan mereka,” tuturnya.
Disisi lain, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih, yang menerima rombongan wakil rakyat Kaltim itu menjelaskan bahwa proses pengalihan aset saat ini sedang dalam tahap verifikasi penilaian oleh DJKN pusat dan kantor wilayah.
“Belum sampai tahap persetujuan. Setelah penilaian selesai, masih ada proses penerbitan izin prinsip. Jadi, ini masih berjalan,” ungkapnya Marheni.
Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rencana yang dilayangkan KPC tersebut sesuai prosedur yang berlaku, dengan berbagai mempertimbangkan kedepannya.
Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk terus mengawal kepentingan rakyat dan mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh industri tambang hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat (Dry/Adv/DPRDKaltim)






