Izin Belum Lengkap Serta Picu Masalah Lingkungan, PT KSM Diambang Penghentian
Garda.co.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), perusahaan yang tengah membangun pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu.
Setelah ditemukan pelanggaran pada perusahaan tersebut saat DPRD Kaltim sidak beberapa waktu lalu, kini DPRD Kaltim menggulirkan permasalahan tersebut ke meja rapat untuk mengusut lebih lanjut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilakukan Komisi IV pada Senin (28/4/2025), yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutai Timur, serta perwakilan dari PT KSM.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta mengejutkan, PT KSM membangun fasilitas industri tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Parahnya lagi, perusahaan ini belum mengantongi sejumlah izin krusial, termasuk persetujuan lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum memulai pembangunan.
“Hasil sidak dan RDP hari ini memperjelas bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan persoalan administrasi semata, melainkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan,” terang Darlis Pattalongi, Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim.
Komisi IV DPRD Kaltim mengungkapkan temuan lapangan pada 16 April 2025 yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius oleh PT KSM. Atas dasar itu, DPRD berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
DPRD Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan unsur pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan tanpa izin.
Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutim segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi PT KSM hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di Kutim tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. DPRD Kaltim juga berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan aturan dan prosedur perizinan. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






