PariwaraPEMKOT SamarindaPemkot Samarinda

Andi Harun Terima Kunjungan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda

Garda.co.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun terima kunjungan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda, pada Senin (22/4/2024), di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda menyampaikan ucapan selamat kepada tenaga guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada akhir tahun 2023, sebanyak 782 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.

Andi Harun juga memberikan apresiasi terhadap kehadiran dari perwakilan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda. Langkah ini dianggap sangat tepat karena memungkinkan komunikasi langsung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Terkait dengan kepastian status dan tugas yang akan dilaksanakan dapat diajukan secara langsung kepada pihak yang memiliki pemahaman yang jelas mengenai persoalan tersebut.

“Menjadi PPPK berarti menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Para guru honorer yang telah diangkat sebagai PPPK akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti ASN. Selain itu, mereka berhak menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya Andi Harun

“Oleh karena itu, para PPPK harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara,” lanjutnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang belum diterima, Andi Harun menjelaskan bahwa proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) masih berlangsung. Namun, hal ini tidak mempengaruhi kepastian hak.

Sejak tanggal 1 April 2024, para tenaga guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tetap akan mendapatkan haknya (gaji dan TPP). Meskipun ada kemungkinan beberapa orang menerima SK setelah tanggal tersebut, hak dan kewajiban mereka berlaku sejak 1 April.

“Walaupun setelah 1 April SKnya diterima, katakanlah mungkin ada yang sampai menerima 1 Mei, katakanlah ini yang terbuku ya, atau 2 Mei atau setelahnya, cuma hak dan kewajibannya berlaku sejak 1 April,” pungkas Andi Harun.

BACA JUGA :  Pelanggaran Pertambangan Kembali Marak, DPRD Kaltim Jalin Kerjasama dengan APH untuk Melakukan Penindakan
Back to top button