Tanggapi Laporan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Kaltim Akan Telaah Lebih Lanjut
Garda.co.id, SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan kepada dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan RSHD Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beberapa waktu lalu.
Dirinya menyebutkan pihaknya akan membaca lebih jelas terlebih dahulu laporan tersebut saat Badan Kehormatan DPRD Kaltim melakukan rapat internal. Menurutnya surat yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim itu perlu diverifikasi kelengkapannya.
Lanjut Subandi, BK tidak boleh asal-asalan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik itu, perlu kehati-hatian dalam memeriksa administrasi yang ada.
“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” ucapnya.
Jika semua lengkap, kata Subandi, Pelapor dan terlapor akan diundang untuk memberi keterangan. Dirinya mengungkapkan terlapor bersikap objektif dan mengacu aturan dalam memeriksa aduan itu.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan buntut diusirnya kuasa hukum manajemen RSHD saat RDP Komisi IV terkait hak pegawai rumah sakit yang menunggak, pada 29 April 2025 lalu.
Berikut versi yang lebih menarik dan mengalir:
Suasana RDP di DPRD Kaltim sempat memanas saat Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra mempertanyakan ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, meski telah diundang secara resmi. Alih-alih hadir langsung, pihak rumah sakit malah mengirim tiga kuasa hukumnya.
Namun sebelum rapat dimulai, kedua anggota dewan tersebut meminta ketiga kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan. Mereka menilai kehadiran perwakilan tersebut tidak bisa mengambil keputusan kongkret dalam pembahasan tunggakan gaji pegawai rumah sakit.
Langkah itu pun berbuntut panjang. Pada 7 Mei, Darlis dan Andi Satya resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol. Sengketa antara legislatif dan kuasa hukum rumah sakit kini menjadi sorotan publik. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






