Pariwara

Tahap Dua Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kaltim

Garda.co.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melakukan penyerahan Surat Keputusan guru honorer SLTA di Kaltim yang berganti status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (26/7/2022) siang.

Penyerahan SK ini merupakan tahap kedua yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim. Setidaknya ada 507 guru yang menerima SK pengangkatan formasi guru di lingkungan Benua Etam.

“Kepada penerima SK PPPK selamat karena tidak semua orang mendapat orang yang mendapat kesempatan ini,” kata Isran dalam sambutannya di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.

Isran juga mengatakan, guru PPPK yang menerima harus bersyukur atas keberhasilannya. Karena mampu lewat dari jumlah pendaftar yang mencapai ribuan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah merincikan, di tahap kedua ini jumlah pendaftar mencapai 1.985 orang. Sedangkan yang dinyatakan lulus  hanya 513 orang.

Dari 513 orang ini ada yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Sehingga yang menerima SK P3K tahap kedua sebanyak 507 orang.

Adapun rinciannya Samarinda 120 orang, Balikpapan dan PPU 74 orang, Kutai Timur dan Bontang 80 orang, Kutai Kartanegara 107, Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang, Paser 32 orang dan Berau 55 orang.

“Lima orang yang mengundurkan diri itu bukan  semata-mata salah pada kami. Tetapi mereka sendiri yang mengundurkan diri dengan alasan jauh,” ungkap Diddy.

Didy membeberkan, penyerahan petikan SK ini juga untuk menangkis banyak pemahaman sang beredar. Bahwasanya Pemprov tidak melakukan upaya terhadap pegawai honorer di lingkup Pemprov Kaltim.

“Diformalkan dari honorer ke P3K. Bayangkan saja dari honorer guru 2.045 kini sudah 1.192 yang menerima SK P3K. Sisanya masih kita diskusikan karena ada metode observasi dulu,” sebut Diddy.

BACA JUGA :  Sunatan Massal di Anggana Kukar Diikuti 32 Peserta

Namun, metode observasi tidak semerta dari mereka. Karena yang mengetahui persis adalah pihak sekolah.

“Kalau BPD sama Disdik tidak ada yang tahu. Yang tahu kan Kepala Sekolahnya mana yang bagus dan ini yang baik. Barulah kita bicarakan. Metode inilah yang kami bicarakan,” sambung Didy.

Didy menambahkan, pendataan dan memenuhi syarat saat ini sudah ada. Tinggal persoalan kesepakatan.

“Jangan sampai dari lima yang diajukan hanya satu yang diambil, kan nanti jadi polemik. Kami tidak mau,” pungkasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 9 = 1

Back to top button