Sugeng Hariadi Dorong Sinergi Bersama Lindungi Hak dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kukar
Garda.co.id, Kukar – Upaya melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat perhatian serius dari legislatif. Salah satu suara vokal datang dari Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, yang mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda).
Sugeng menilai bahwa proses pengukuhan Perda Masyarakat Hukum Adat tidak bisa dilakukan secara sepihak. Perlu duduk bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara aturan negara dan kearifan lokal.
“Ini bukan perkara sederhana. Kita harus melibatkan Sultan sebagai simbol adat, Bupati, dan DPRD untuk duduk bersama. Semua unsur harus bersinergi agar Perda yang dibuat betul-betul mengakomodasi kepentingan bersama,” ujar Sugeng saat diwawancarai pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, masyarakat adat selama ini memegang nilai-nilai luhur yang menjadi kekayaan budaya Kukar. Namun dalam realitas hukum, posisi mereka sering kali belum mendapat perlindungan yang optimal.
Maka dari itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara tradisi yang hidup dan hukum formal yang mengikat.
Sugeng mengingatkan bahwa masyarakat hukum adat tetap bagian dari negara. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun pengabaian terhadap identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kita harus jaga keseimbangan. Jangan sampai salah satu dihilangkan karena ketidakseimbangan kebijakan. Ini soal menjaga marwah budaya tanpa melanggar ketentuan negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Sugeng juga mendorong agar isi dari perda tidak hanya berkutat pada urusan tanah atau wilayah adat semata. Aspek tradisi, norma, hingga pola kehidupan sosial masyarakat adat juga harus diperhatikan dan dihidupkan kembali dalam bentuk perlindungan regulatif.
“Adat itu tidak hanya tanah. Banyak hal yang menjadi identitas dan kekuatan masyarakat kita, seperti upacara adat, musyawarah kampung, hingga hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari. Ini semua harus diangkat dan dilestarikan lewat perda,” tambahnya.
Ia percaya bahwa dengan adanya perda yang tepat sasaran, masyarakat hukum adat akan semakin dihargai keberadaannya, sekaligus memiliki landasan hukum untuk mempertahankan jati dirinya di tengah arus modernisasi.
Bagi Sugeng, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga penguatan modal sosial daerah.
“Kalau kita ingin Kukar yang harmonis dan berbudaya, masyarakat adat harus dilibatkan dan diberi ruang yang layak. Ini tugas kita bersama,” pungkasnya. (Adv/fa)






