DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Cepat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan perhatian serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda ini menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Senin (11/08/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ahyani Fadianur Dian, mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Dalam sidang ini, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian serius adalah Raperda perubahan atas Perda Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini sangat mendesak dan menjadi prioritas DPRD.
“Terkait dengan pajak dan retribusi daerah, saat ini sudah diwanti-wanti bahwa itu 15 hari harus disahkan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, DPRD berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat bekerja cepat agar pembahasan tuntas dalam waktu singkat.
“Kita harap ini dibahas oleh Bapemperda dengan harapan 1–2 minggu ini bisa diselesaikan pembahasannya. Kemudian dilakukan persetujuan karena ini sangat penting terkait dengan retribusi pajak dan retribusi daerah,” tegas Yani.
Urgensi Raperda ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian pendapatan daerah.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan di Kukar.
Ahmad Yani menekankan komitmen DPRD untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak tertunda.
“Kalau pembahasan ini lambat, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah kita. Karena itu, kami ingin memastikan semuanya tuntas sesuai target waktu,” jelasnya.
Raperda ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian, sementara pemerintah daerah bisa menjaga stabilitas fiskal.
“Intinya, Raperda ini harus cepat kita selesaikan agar tidak menghambat roda pembangunan,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fa)






