DPRD SamarindaPariwara

Sani Nilai Penerapan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Di Pengecer Terlalu Terburu-Buru

Garda.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain menyoroti terhadap Kebijakan yang di keluarkan pemerintah berkaitan melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025.

Sani mengatakan bahwa adanya kebijakan yang langsung diterapkan ini terlalu terburu-buru tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Lanjut Sani, masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan baru ini mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg. Dirinya juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan adanya kebijakan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Ternyata, sejak kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat malah semakin sulit mendapatkan LPG 3 Kg tersebut.

Sebagai informasi, larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” tutupnya. (Adv)

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim, Pencabutan dan Pengesahan Perda Jadi Pembahasan Utama
Back to top button