DPRD KALTIMPariwara

Realisasi DBH DPR Kaltim Tak Capai Target, Komisi III Jadwalkan Pertemuan Dengan Kementerian

Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim soroti rendahnya serapan dana APBD Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim.

Pada APBD tahun 2021, Dishut Kaltim mendapatkan dana anggaran sebesar Rp 430 Miliar, namun hanya sekitar Rp 203 Miliar atau 53 persen saja yang terserap.

Komisi III DPRD Kaltim yang berada di bidang penelitian dan pengembangan daerah pun langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishut Kaltim di Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim pada Selasa (28/6/2022).

Dari hasil RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang itu yakni, kecilnya serapan anggaran tidak semata-mata adalah kesalahan dari Dishut Kaltim, melainkan salah satu anggaran Rp 430 Miliar yang merupakan dana reboisasi itu ternyata dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Diumpamakan, kita punya anak dikasih uang jajan 100, tapi hanya boleh membelanjakan untuk A,B,C. Di luar itu tidak boleh lagi. Sementara yang A,B,C itu tidak ada di sekitar itu dibelanjakan,” tutur Veridiana Huraq Wang.

Dana reboisasi yang dimaksudkan ini memang 50 persennya diperuntukkan pada kebakaran hutan. Namun Kaltim untuk beberapa tahun terakhir ini tidak mengalami kebakaran. Akhirnya, dana tersebut menjadi Silpa.

“Dananya ada, tetapi tidak bisa dibelanjakan karena barangnya tidak ada. Jadi Dinas Kehutanan ini beda daripada OPD lain. OPD lain teriak-teriak minta anggaran, kalau Dinas Kehutanan ini malah menolak seperti Silpa itu,” tukas Veri.

Sementara, Plt Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto mengaku, pihaknya merasa malu di hadapan anggota dewan, dikarenakan setiap tahunnya permasalahannya ini kerap terjadi. Namun, memang faktanya demikian.

Joko menerangkan, APBD Kaltim disahkan pada 25 Desember. Namun, peraturannya baru keluar di tanggal 31.

BACA JUGA :  Nobar Piala Asia U-23 2024 Meriah di Seluruh Kutai Kartanegara

Kemudian, Dishut harus melakukan pemetaan dengan Menteri Keuangan, Menteri KLHK, dan Menteri Dalam Negeri. Hasil pemetaan tersebut baru terbit di Bulan April. Artinya, Dishut mau tidak mau melaksanakannya pada Bulan Juli hingga Agustus saja.

“Jadi kami merasa kalau begini terus, pemerintah pusat semacam tidak ikhlas kalau Dana Bagi Hasil Dana Rebosasi (DBH DR) dari dana reboisasi itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi,” kata Joko.

“Uangnya memang ada sama kita tapi aturannya pusat yang pegang. Kenapa nggak sama aturannya diserahkan ke provinsi supaya kita dapat memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Lebih jauh, dari hasil paparan itu, Komisi III pun membantu untuk mendapatkan solusi atas permasalahan Dishut Kaltim.

“Solusi yang kami tawarkan, kita akan mencoba berkoordinasi dengan Kementerian. Kami sebagai wakil rakyat punya jalur politik, kita akan lewat DPR RI. Kita akan datang ke sana dan menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − = 57

Back to top button