Ahmad Yani Dorong Skema Kemitraan Adil di Tengah Sengketa Lahan Jonggon
Garda.co.id, Tenggarong– Komitmen DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menjadi jembatan penyelesaian konflik agraria kembali ditunjukkan dalam sengketa lahan sawit antara masyarakat Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dan PT Niagamas Gemilang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (7/7/2025), Ketua DPRD Ahmad Yani menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Sengketa ini menyangkut lahan seluas 20 hektare yang telah digarap perusahaan untuk kebun sawit. Sementara itu, masyarakat mengklaim sebagian besar lahan tersebut merupakan milik mereka yang sah, dibuktikan dengan sertifikat resmi dari Kementerian ATR/BPN.
“Sudah empat kali RDP digelar oleh Komisi I, tapi belum juga tercapai keputusan yang mengikat,” ungkap Ahmad Yani usai rapat.
Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyentuh langsung hak masyarakat.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, jalan damai tetap harus menjadi prioritas utama. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, bukan konflik, terlebih ketika masyarakat sudah memiliki dokumen legal kepemilikan.
“Kalau masyarakat punya sertifikat, itu artinya status hukumnya kuat. Tapi kita juga tidak menutup mata bahwa perusahaan sudah mengeluarkan biaya dan kebunnya sudah produksi,” jelasnya.
Sebagai solusi, Ahmad Yani mendorong skema kemitraan berbasis keadilan. Ia menyebutkan bahwa pola bagi hasil bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu skema yang ia usulkan adalah pembagian keuntungan bersih perusahaan sebesar 10 persen kepada pemilik lahan.
“Bentuk kemitraan seperti ini bisa memberi rasa keadilan. Perusahaan tetap jalan, masyarakat juga merasakan manfaat langsung,” terangnya.
Dari total 20 hektare lahan yang disengketakan, sekitar 14 hektare telah memiliki sertifikat resmi. DPRD Kukar pun mendorong percepatan sertifikasi atas sisa lahan lainnya agar ke depannya tidak muncul konflik serupa.
Ahmad Yani juga mengingatkan kembali semangat awal dari program transmigrasi yang telah melahirkan kawasan Jonggon. Menurutnya, tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, bukan menimbulkan konflik baru.
“Kalau sejak awal tujuannya untuk menyejahterakan warga, maka sekarang harus dipastikan bahwa hasil dari tanah itu juga berpihak kepada mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian yang dilandasi asas kekeluargaan dan komunikasi terbuka akan jauh lebih kokoh dibanding langkah hukum yang berlarut-larut.
“Diskusikan saja baik-baik, dengan semangat kebersamaan. Jangan sampai rakyat kecil merasa dipinggirkan,” tegasnya.
Skema yang kini tengah didorong DPRD Kukar itu diharapkan bisa menjadi model penyelesaian konflik agraria lainnya, tak hanya di Loa Kulu, tapi juga di wilayah-wilayah lain yang mengalami ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kalau kita bisa menyelesaikan masalah ini dengan win-win solution, maka kita tidak hanya menjaga kedamaian sosial, tapi juga menciptakan ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tutup Ahmad Yani. (Adv/fa)






