PJ Gubernur Harus Mengerti Kondisi Kaltim dan Tidak Hanya Paham Administrasi
Garda.co.id, Samarinda – Masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) akan berkahir 3 bulan lagi tepat 1 Oktober mendatang. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memiliki kewenangan mengusulkan 3 nama Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota diterangkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa, pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Kemudian dijelaskan pada ayat (3) Ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi syarat kepada Menteri.
Meskipun telah melakukan pembahasan awal dan mengantongi sejumlah nama usulan PJ Gubernur, hingga saat ini secara kelembagaan, DPRD Kaltim belum melakukan pembahasa lebih mendalam dan intens terkait Pj Gubernur Kaltim.
“Ada 4 nama yang muncul saat itu, Dirjen Otda Kemendagri Dr.Akmal Malik, Dirjen Bimas Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, Rektor Unmul Dr.Ir.Abdunnur dan ke 4 ada yang mengusulkan Sekdaprov Ibu Sri Wahyuni,” ungkap Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Rusman Ya’qub saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).
Ditanya soal usulan dari Fraksi PPP, Rusman menerangkan bahwa pihaknya lebih cenderung kepada figur Pj Gubernur yang memahami kondisi dan karakter masyarakat Kaltim.
“Kalau saya, PPP cenderung kepada orang yang mengerti Kalimantan Timur. Tidak hanya mengerti administrasi pemerintahan, tetapi Dia juga harus mengerti atmosfer dan karakter masyarakat Kalimantan Timur ,” pungkasnya. (Rifai/Garda.co.id)







