DPRD KALTIM

DPRD Kaltim usul JR UU Minerba

Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Dirinya pun mengajak pemerintah daetah dan stakeholder lain untuk bersama-sama melakukan JR, terkhusus mengenai kewenangan.

Menurut dia, kewenangan yang hampir secara menyeluruh diambil alih oleh pemerintah pusat ini cukup berimplikasi negatif bagi pemerintah daerah. Sebab, daerah kini hanya berhak untuk memberikan rekomendasi menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja. Tidak lagi berhak dalam hal pengawasan apalagi mengeluarkan izin.

“Itu (Amdal) kan tidak begitu signifikan. Ini persoalannya sudah operasional. Sehingga itu menjadi alasan kita tidak mampu meminimalisir koridoran (tambang ilegal,Red),” terang Udin sapaannya, Jumat (25/3/2022).

Udin menyebut cara menyelematkan hutan dan membersihkannya dari penambang ilegal yaitu dengan merubah pasal terkait kewenangan tersebut. “Perlu ada kewenangan daerah yang di atur,” tandas dia.

Diketahui, pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatakan bahwa Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bagi Udin, pasal tersebut lah yang menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan ilegal (koridor). Bahkan kata dia, koridor ini di Kaltim layaknya benang kusut. Hingga membuat kelompok yang awalnya peduli dan mengawasi lingkungan pun tidak ada lagi membuat gerakan.

“Makanya perlu ada regulasi yang tegas. Ini lah konsekuensi dari tidak adanya kewenangan daerah untuk mengawasi pertambangan,” ucap Ketua DPW PKB Kaltim ini.

Ditambah adanya delegasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Inspektur Tambang yang juga tak berdaya untuk melakukan pengawasan secara efektif. Karena personil dan biaya terbatas. Hal itu tidak seimbang dengan area yang mereka awasi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Nyata Lewat Forum Lintas Perangkat Daerah 2025-2029 dan Renja 2026

“Makanya kita perlu lakukan JR ini,” tegas Udin.(adv/kmf/NNI)

Back to top button