DPRD KALTIMPariwara

Pemprov Kaltim Hadirkan Kebijakan Larangan Aktivitas Di Jalur Umum, Sapto Berikan Dukungan

Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan angkutan tambang bermuatan berat harus memahami bahwa tidak boleh melintas di jalan umum.

Kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang alat berat tambang melintas di jalan publik dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan infrastruktur.

Kebijakan ini muncul setelah Gubernur melakukan kunjungan ke Kutai Barat yang memperlihatkan kondisi jalan dan aktivitas pertambangan di jalur umum.

Dalam perjalanan tersebut, Gubernur menemukan ruas jalan Perian-Barong Tongkok menjadi titik paling parah akibat dilalui alat berat tambang berbobot 40-60 ton.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi langsung bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk memperkuat aturan lalu lintas di jalan nasional, provinsi dan kabupaten.

Di tempat yang sama, Gubernur mendorong perusahaan untuk mengalihkan aktivitas pertambangannya menggunakan jalur sungai guna mencegah kerusakan jalan yang terus berulang.

Sapto menilai kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut serta fasilitas pendukung sendiri.

Dirinya menekankan bahwa keberadaan terminal khusus (Tersus) merupakan syarat penting dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tuturnya.

Akhir, Sapto berharap seluruh perusahaan tambang untuk mematuhi regulasi yang ada sehingga jalur umum tetap terjaga kualitasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Samri Shaputra Dukung WaliKota Segel Proyek Mini Soccer
Back to top button