Pelaksanaan Pemilu, Jangan Hentikan Pembangunan Perpindahan IKN
Garda.co.id, Samarinda – Perkembangan isu menyangkut penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini cukup menjadi santer di berbagai kalangan. Ditambah, dengan adanya narasi yang mengaitkan dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kaltim.
Hal ini pun ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin, Selasa (22/3/2022). Udin menyampaikan menyangkut perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024 sejatinya telah termaktub dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Yang mana tertuang bahwa masa jabatan lima tahun sekali dan dapat diperpanjang hingga 2 kali masa jabatan.
“Artinya memang secara aturan masa jabatan Presiden itu ya di 2024,” katanya.
Ia mengaku tidak mungkin merubah landasan negara dalam waktu dekat demi perpanjangan masa jabatan Presiden saja.
“Kita memiliki perwakilan dari Kaltim di DPR RI harapan kita ikut menyuarakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat,” terangnya.
Kendati demikian, Udin pun memberikan catatan terkait hal ini. Ketika masa jabatan Presiden tidak diperpanjang atau tetap digelar Pemilu di 2024, apakah perpindahan IKN Nusantara di Kaltim tetap akan dilangsungkan.
“Jangan sampai presiden baru justru enggak melanjutkan perpindahan ini, Itu yang menjadi titik inti. Kalau pemilu tetap mengacu di 2024 Jangan sampai ganti Presiden ganti kebijakan, enggak jadi nanti IKN nya. Nah ini akhirnya menjadi hal yang unik untuk dibahas,” jelasnya.(adv/kmf/NNI)