DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Batas Desa di Kecamatan Tabang

 

Garda.co.id, Tenggarong– Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyelesaikan persoalan masyarakat kembali terlihat melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama di Kecamatan Tabang. Rapat ini digelar Senin (4/8/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Erwin dan Safruddin.

Kehadiran para legislator ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama menyangkut persoalan batas desa yang sudah berlangsung lama.

Sejumlah pihak strategis turut hadir, di antaranya perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek, Danramil, Camat Tabang Rakhmadani Hidayat, kepala desa dari dua desa terkait, serta tokoh masyarakat adat. Kehadiran multi pihak ini diharapkan dapat mempercepat jalan menuju solusi yang adil.

Permasalahan batas wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Hingga kini, persoalan belum juga tuntas karena belum adanya regulasi resmi yang mengatur batas administratif kedua desa.

Awalnya, masalah ini merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006. Namun aturan tersebut kini telah diganti dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam aturan baru itu, setiap desa yang berkonflik diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai dasar penetapan batas.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

DPRD, kata dia, memerlukan pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan sikap politik atas nama lembaga. Untuk itu, DPRD menugaskan Komisi I agar menindaklanjuti hasil RDP dan memfasilitasi penyelesaian secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Darlis Dorong Pemprov Kaltim Alokasikan Anggaran Untuk Pengawas Madrasah

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, yang juga merupakan putra daerah Kecamatan Tabang, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ini sudah lama menjadi perhatian DPRD. Namun karena padatnya agenda kelembagaan, pembahasan sering tertunda.

“Makanya harapan kita, mumpung saya di DPRD dan ini selalu berulang tiap ada kepala desa baru, mudah-mudahan tahun ini bisa cepat ada penyelesaian. Komisi I akan mengkaji, dan jika siap, kita dorong Bupati segera menetapkan batas wilayah yang resmi,” jelas Erwin usai rapat.

Ia menyebutkan, agenda lanjutan akan dijadwalkan usai masa reses DPRD.

“Kita masih dalam masa reses, jadi kemungkinan minggu depan kita mulai lagi. Targetnya cukup satu atau dua kali pertemuan, kita undang semua pihak yang berkonflik, supaya bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan,” tambahnya.

Erwin menekankan, penyelesaian konflik ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan keteraturan sosial masyarakat.

“Konflik ini pada dasarnya sejarah. Walaupun ada campuran suku, masyarakat Tabang punya akar yang sama. Jadi jangan sampai ini memicu ketegangan sosial di bawah. Tujuan akhirnya ya, mencegah konflik horizontal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga ketenangan masyarakat sepanjang proses penyelesaian berlangsung.

“Tetap kita usahakan menjaga kondusifitas. Itu yang utama,” tandasnya.

Langkah proaktif DPRD Kukar ini menjadi sinyal positif bagi warga Kecamatan Tabang.

Masyarakat menaruh harapan besar agar permasalahan batas desa segera mendapat kepastian hukum, sehingga pelayanan publik, pembangunan, dan kehidupan sosial dapat berjalan harmonis tanpa ada konflik berkepanjangan.

Dengan dukungan berbagai pihak dan dorongan politik dari DPRD, penyelesaian yang adil diyakini akan segera tercapai. (Adv/fa)

Back to top button