Komisi I Target Perda PPPKS Rampung Tahun Ini
Garda.co.id, Bontang – Komisi I DPRD Bontang telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS).
Raperda itu memuat 29 pasal yang dasar hukum drafnya mengacu dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019. Dewan menargetkan, Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda tahun ini.
“Sudah kemarin rapatnya,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, Selasa (09/11/2021).
Raking menjelaskan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD. Membahas tentang segala penanganan permasalahan sosial di Kota Taman (sebutan Bontang). Seperti masalah kemiskinan, tunanetra, anak terlantar, anak jalanan, santunan kematian, dan lainnya. Salah satu strategi dalam pelaksanaannya, dengan menuntaskan regulasinya.
“Sejauh ini ketika pemerintah mau memberikan dana hibah kepada suatu lembaga, misalnya panti asuhan belum ada payung hukumnya. Makanya Raperda ini dibuat agar memudahkan nantinya,” ujar Raking, Selasa (09/11/2021).
Raking menyanpaikan, pekan depan pihaknya akan menjadwalkan konsultasi publik bersama para penggiat sosial dan beberapa organisasi masyarakat (ormas). Tujuannya, meminta masukan terkait dengan penyempurnaan Raperda tersebut.
“Intinya Raperda ini untuk mempermudah masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan, tandasnya. (fn)