DPRD KukarPariwara

Kemitraan Warga dan Perusahaan di Jonggon Mulai Terbentuk, DPRD Kukar Fasilitasi Dialog Produktif

 

Garda.co.id, Tenggarong– Harapan baru mulai tumbuh di tengah konflik lahan yang selama ini terjadi antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dan PT Niaga Mas Gemilang. Melalui forum dialog terbuka yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, kedua belah pihak kini mulai membuka ruang kerja sama dalam semangat kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (7/7/2025) di ruang Banmus DPRD Kukar menjadi titik balik penting dalam penanganan sengketa lahan perkebunan sawit seluas lebih dari 20 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 14,35 hektare telah bersertifikat atas nama warga sejak 2019.

Selama ini, warga menyampaikan keberatan karena lahan mereka diduga dikelola perusahaan tanpa pola kemitraan atau perjanjian yang transparan. Namun, suasana RDP yang konstruktif membuka jalan bagi kedua belah pihak untuk berdialog tanpa ketegangan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyambut baik itikad baik masyarakat dan perusahaan untuk menghindari jalur hukum dan memilih jalur dialog.

“Selama persoalan masih bisa diselesaikan lewat musyawarah, itulah yang harus diutamakan. Pengadilan adalah pilihan terakhir,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan kesediaan untuk bermitra dengan perusahaan, asalkan disepakati mekanisme yang transparan dan pembagian hasil yang adil. Sebagai respons awal, pihak perusahaan mengajukan tawaran kemitraan sebesar 10 persen dari hasil produksi sawit.

DPRD Kukar memberi tenggat dua pekan kepada perusahaan untuk merumuskan skema teknis dan nilai kerja sama secara rinci. Hal ini bertujuan agar kejelasan pola kemitraan dapat segera disampaikan kepada warga dalam forum lanjutan.

“Kesepakatan harus jelas, hitungan teknisnya harus terbuka, dan semuanya dituangkan dalam perjanjian tertulis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” lanjut Yani.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Bapemperda DPRD Kukar Bahas Pemekaran Tujuh Desa, Tapal Batas Jadi Isu Krusial

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan. Pemerintah desa diminta proaktif dalam membantu warga menyelesaikan sertifikasi lahan, agar posisi hukum masyarakat dalam kemitraan menjadi lebih kuat dan terlindungi.

Langkah yang diambil DPRD Kukar ini tak sekadar menyelesaikan konflik agraria, melainkan bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan hubungan yang sehat antara warga dan dunia usaha.

“Kita ingin dari konflik ini lahir kesepahaman baru, bahwa keberadaan perusahaan harus memberi manfaat nyata bagi warga sekitar. Begitu pula sebaliknya, masyarakat mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab,” tutur Ahmad Yani.

Diharapkan, skema kemitraan yang sedang dijajaki ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik lahan lainnya di Kukar. Sebuah model kolaborasi yang berangkat dari kepercayaan, dan berujung pada kesejahteraan bersama. (Adv/fa)

Back to top button