DPRD SamarindaDPRD SamarindaPariwara

Komisi I Minta Pemkot Tindak Pengembang Tak Berizin

Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta bertindak tegas terhadap para pengembang perusahaan yang tak memiliki izin. Hal ini disampaikan Ahmad Vananzda, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.

Menurutnya, hal ini bermula dari dihentikannya aktivitas PT. Karunia Abadi Sejahtera yang melakukan pembangunan perumahan di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Apalagi, semenjak melakukan aktivitas pematangan lahan di sana, tanah di sekitar Jalan M. T. Haryono menjadi longsong dan berdampak pada pemukiman masyarakat yang berada di bawahnya.

Tindakan tegas itu, ujar Ahmad Vananzda, agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Terlebih dapat memberikan kerugian bagi masyarakat. “Ya kita berharap kepada Pemkot, sebab Pemkot yang memberikan izin. Kami hanya pengawas saja,” katanya. “Tapi kami sampaikan kepada Pemkot dan pihak pengembang, jangan sudah membuat bangunan baru mengajukan izin,” timpal Ahmad Vananzda.

Menurutnya, jika Pemkot Samarinda tidak bertindak tegas dan membiarkan pihak pengembang membangun perumahan tanpa izin yang lengkap, praktis pengembang lain juga akan melakukan hal serupa.

“Jadi kami minta Pemkot dapat bertindak tegas. Ketika mungkin tempat yang baru, bangunan baru, apakah itu bangunan biasa, atau banguan perumahan, dan sebagainya, seyogyanya ikutin aturan yang ada. Harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red.), dan segala macamnya harus ada,” tukasnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)

BACA JUGA :  Deni Sebut Penanganan New Stunting Menjadi Catatan Bersama Dengan Dinkes Samarinda
Back to top button