Permasalahan Lahan Bendungan Marangkayu Kembali Mencuat, Baharuddin Demmu Berikan Pandangannya
Garda.co.id, Kutai Kartanegara– Proyek megah Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, masih terhambat oleh persoalan pembebasan lahan. Warga yang tanahnya akan berubah menjadi bagian dari bangunan pengendali air ini kini terjebak dalam ketidakpastian, menanti jawaban tentang nasib lahan mereka yang tak lagi sama.
Pemprov Kaltim telah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan Bendungan Marangkayu, sementara DPRD Kaltim berencana mengawal agar kepastian segera tercapai.
“Sejak 2014 bahkan sudah sering disampaikan ke DPRD belum ada hasil,”terang Baharuddin Demmu beberapa waktu lalu.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi, namun birokrasi seringkali membawa masalah ini kembali ke titik awal: konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke meja hijau.
Subandi mengungkapkan bahwa masalah lahan ini jauh lebih rumit dari sekadar soal angka ganti rugi. Ia mencatat, persoalan ini sudah mencuat sejak ia menjabat Kepala Desa Sebuntal pada 2007. Warga yang telah menggarap tanah sejak tahun 70-an terpaksa berkonflik untuk mempertahankan hak atas tanah mereka, setelah tiba-tiba muncul HGU yang dikeluarkan untuk PTPN XIII, perusahaan negara di bawah Kementerian BUMN, yang menjadi pemilik sah HGU tersebut.
“Tak pernah ada tapal batas, tidak ada aktivitas. Ketika pembebasan lahan, PTPN muncul dengan HGU,” jelas Bahar.
Total 65 persidangan sudah digelar guna mencari kepastian apakah warga berhak mendapat ganti rugi atau tidak. “Kalau memang HGU kenapa tidak digarap sejak dulu. Baru muncul kalau itu HGU ketika rakyat menuntut haknya,” sambungnya.
Penetapan lokasi (penlok) bendungan mendapat sorotan dari pria asal Marangkayu ini. Lanjutnya, Meski penlok sudah ditetapkan, jika ada lahan warga yang tak masuk dalam penlok namun terdampak pembangunan bendungan itu juga harus di perjuangkan.
“Lahan yang tak masuk penlok tapi terdampak ini juga perlu dipikirkan,” imbuhnya.
Tak tanggung tanggung, Baharuddin berharap, masalah ini terdengar sampai ke Pemerintah Pusat, terutama Menteri BUMN. “Saya yakin hal ini tak utuh disampaikan ke pusat. Kalau saya diundang ke Jakarta, saya siap jabarkan. Ini bukan sekadar soal tanah. Ada hak warga yang diabaikan,” tukasnya (Dry/Adv/DPRDKaltim)






