DPRD KALTIMDPRD SamarindaDPRD Samarinda

Persoalan Thrifting, Laila Fatihah : Produk Lokal Harus Lebih Kreatif

Garda.co.id, SAMARINDA – Pemerintah pusat telah mewacanakan soal larangan impor pakaian bekas atau biasa disebut thrifting karena dianggap mematikan bisnis Usaha Miikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan merugikan industri tekstil dalam negeri.

Pasalnya persoalan ini telah menuai kontroversi, lantaran akaian bekas juga merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Tetapi tak bisa dipungkiri oleh Anggota Komisi ll DPRD Samarinda, Laila Fatihah bahwa hingga kini bisnis tersebut masih menjamur, baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pelaku UMKM di Kota Tepian, khususnya bidang tekstil agar dapat menggunakan kemajuan teknologi yang ada saat memasarkan produknya.

“Mereka harus gempur bersaing di media sosial ketika mempromosikan produknya,” kata Laila, Rabu (11/10/2023).

Bukan hanya itu, ia juga mendorong para pelaku usaha lokal untuk dapat lebih kreatif dan inovatf, serta memperhatikan kualitas produknya agar mampu bersaing dengan produk thrift.

“Karena kalau mereka bertahan berjualan saja tanpa memikirkan kualitas ya pasti orang mungkin tidak akan melirik produk nya,” ujarnya.

Laila berpendapat bahwa produk UMKM atau lokal Indonesia sebenarnya juga punya kualitas yang bagus dengan terjangkau.

“Tinggal mereka bagaimana mengundang influencer untuk mempromosikan produk mereka jangan sampai kalah kalau menurut saya,” tutupnya. (riduan/ADV/DPRD SMD)

BACA JUGA :  Anggaran Menyusut, Pendidikan Tetap Prioritas: DPRD Kaltim Apresiasi Komitmen Pemprov
Back to top button