Pariwara

DPRD Minta Ganti Rugi Tanah di IKN Sesuai Nilai Kekinian

Garda.co.id, Penajam Paser Utara – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto menginginkan adanya kebijakan ganti rugi lahan masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sesuai nilai kekinian.

Ganti rugi lahan tersebut, dikarenakan beberapa tanah milik masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

“Pemerintah pusat atau tim appraisal harusnya mempertimbangkan perkembangan harga kekinian. Karena, penetapan IKN di Sepaku secara otomatis harga tanah tidak bisa lagi diselaraskan dengan NJOP (nilai jual objek pajak),” kata Irawan.

Diakui oleh Irawan bahwa masyarakat mengeluhkan ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan IKN. Nilai yang ditawarkan atas ganti rugi tanah tersebut dinilai terlalu kecil. Menurut informasinya nilai ganti rugi tanah mulai dari Rp 170 ribu sampai Rp 300 ribu per meter persegi.

Harga tanah di Kecamatan Sepaku, menurutnya berdasarkan harga pasaran telah mencapai antara Rp 1 juta sampai Rp 2 per meter persegi.

“Kalau warga bertahan, itu hak mereka. Bukan berarti menghalangi pembangunan IKN. Jadi, pemerintah pusat harus mempertimbangkan harga ganti rugi sesuai perkembangan saat ini,” tuturnya. (Ma/Adv)

BACA JUGA :  Soroti Kecilnya Minat Bersekolah Anak Anak Di Daerah Perusahaan, DPRD Kaltim Berikan Solusinya
Back to top button