DPRD Kukar Revisi Tata Tertib Demi Perluas Keterlibatan Anggota
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lembaga legislatif yang inklusif dan demokratis.
Hal itu diwujudkan melalui Rapat Paripurna pada Selasa (22/7/2025), di mana DPRD resmi menyetujui perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan semua anggota dewan dapat terakomodasi dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar).
“Sebelumnya, ada beberapa rekan kami yang tidak terakomodasi dalam susunan AKD. Ini tentu menjadi perhatian bersama, karena setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam menjalankan fungsi legislatif,” ujarnya usai rapat.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan unsur pimpinan dari keanggotaan Banmus dan Banggar.
Keputusan ini dinilai sebagai terobosan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh anggota DPRD.
“Kami melakukan studi perbandingan dengan daerah lain seperti Samarinda dan Bontang. Ternyata mereka sudah lebih dulu menerapkan pola serupa. Maka kami nilai, ini adalah langkah maju yang sesuai dengan dinamika kebijakan kelembagaan yang sehat,” tambahnya.
Menurut Johansyah, perubahan tersebut bukan sekadar teknis penyusunan, melainkan juga penghargaan terhadap semangat kolektif di tubuh DPRD.
Dengan revisi tata tertib, setiap anggota dewan diharapkan dapat lebih aktif menyuarakan aspirasi konstituen dalam forum-forum strategis, termasuk dalam pembahasan arah kerja legislatif maupun kebijakan anggaran.
“Kita ingin semua anggota punya peran aktif, bisa menyampaikan suara konstituennya dalam forum-forum strategis, termasuk Banmus dan Banggar yang sangat menentukan arah kerja dan anggaran,” terang politisi Golkar itu.
Ia menegaskan, revisi ini merupakan bentuk nyata reformasi internal DPRD Kukar.
“Lebih dari sekadar aturan di atas kertas, revisi Tatib ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif dan representatif,” ucapnya.
Ke depan, Johansyah berharap seluruh anggota dewan dapat memaksimalkan peran dan kontribusinya dalam AKD masing-masing.
“Inilah semangat demokrasi yang sesungguhnya. Kita bekerja tidak hanya untuk hadir, tetapi untuk benar-benar mewakili dan menyuarakan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kukar menegaskan diri sebagai lembaga legislatif yang adaptif terhadap perubahan, terbuka terhadap aspirasi, serta terus berupaya memperkuat peran kolektif demi tercapainya pemerintahan yang lebih partisipatif. (Adv/fa)






