DPRD KALTIMPariwara

Diduga Cemari Lingkungan, PT Bukit Menjangan Lestari Diperiksa DPRD Kaltim

Garda.co.id, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada pada Kamis (17/4/2025) untuk melakukan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari.

Lawatannya kali ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.

Pemipin kunjungan lapangan kali ini dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, yang didampingi beberapa Anggota Komisi I seperti Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Turut serta Camat Sebulu Edy Fahruddin dalam rombangan. Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajaran menyambut baik para tamu di kediaman perusahaannya.

Salehuddin mengungkapkan kunjungan ini guna meminta keterangan dari pihak PT. Bukit Menjangan Lestari terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan Perusahaan tersebut.

“Pertama yang kita tanyakan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,” sebutnya.

“Kemudian Kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Hingga ada informasi insiden meninggal dunia,” sambung Salehuddin.

Dilain sisi, Budianto Bulang sempat mempertanyakan terkait perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut.

Budianto menilai, kelengkapan dokumen Amdal menjadi pedoman dasar perusahaan untuk menjalankan segala aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan.

“Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang,” cecarnya.

Ditempat yang sama, Didi Agung Eka Wahono meminta agar jajaran perangkat pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah, hingga RT, dapat mengawasi aktivitas perusahaan agar tidak menggunakan ruang publik sebagai aktivitas pertambangannya.

BACA JUGA :  Puji Setyowati Himbau Masyarakat untuk Waspada Akan Bahaya TBC

“Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan,” tukasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button