Ramai Kebijakan Penghapusan Skripsi, Salehuddin: Tugas Akhir Bisa Diganti Bentuk Lain
Garda.co.id, Samarinda – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum lama ini menerbitkan regulasi baru yang ramai digunjing di publik.
Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023 yang memuat tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dimana dalam aturan tersebut menuangkan penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) yang mengandung aturan turunan tidak mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat penentu kelulusan.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin mengatakan peraturan yang telah dikeluarkan bukan sesuatu yang baru dilakukan oleh Nadiem Makarim.
“Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” bebernya saat diwawancarai awak media.
Akan tetapi, sambungnya, jika membebaskan skripsi sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa tentu harus ada bentuk karya ilmiah lain dengan standar tertentu yang lebih efektif
“Kebijakan ini dikembalikan lagi ke perguruan tinggi tentunya, tetapi ketika hal tersebut terjadi maka silahkan diganti syaratnya, misalnya tugas akhir mereka berbentuk lain seperti prototipe dan sebagainya,” ucap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Salehuddin sendiri secara personal sepakat jika kebijakan tugas akhir mahasiswa diganti dalam bentuk lain, seperti membuat projek sesuai dengan jurusan mereka masing-masing, atau merangkum setiap pembelajaran di akhir semester dan tidak perlu menunggu di akhir.
Menurutnya, mahasiswa bisa lebih fokus terhadap penelitian sesuai dengan kapasistas dan kemampuan mereka, tanpa kehilangan makna atau ekstensi tugas akhir itu sendiri. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)







