DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Dorong Realisasi Ganti Rugi Lahan di Jalan Ringroad II Selesai Tahun Ini

Garda.co.id, Samarinda – Polemik penutupan Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II belum ada titik terang hingga saat ini. Masyarakat pun tak kunjung memperoleh ganti rugi lahan atas pembangunan jalan provinsi itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui tengah mempersiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan milik warga tersebut yang diwacanakan akan direalisasikan tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo pun mendorong agar Pemprov Kaltim menganggarkan ganti rugi lahan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun ini.

“Kalau dianggarkan tahun ini, ganti rugi bisa direalisasikan tahun 2024 mendatang, atau bahkan kalau memang bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2023 jadi bisa direalisasikan tahun ini juga,” jelas Sigit.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga sudah meminta ke Komisi I DPRD Kaltim untuk mengadakan rapat bersama warga yang menuntut ganti rugi bersama pihak pemerintah untuk membuat kesepakatan.

“Kita undang masyarakat, pemerintah, tunjukkan dokumen bukti untuk ganti rugi dan buat kesepakatan bersama. Supaya jalan provinsi itu segera kembali dibuka,” papar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menilai ini bakal menjadi beban masalah pembangunan infrastruktur yang harus sesegera mungkin diselesaikan. Ia juga menekan agar proses ganti rugi lahan bisa dianggarkan di APBD Perubahan Tahun 2023 ini.

“Intinya kita harus segera diselesaikan dan ditunaikan apa yang menjadi hak masyarakat,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Kirim Surat ke Gubernur Minta Evaluasi Plt Kabiro Barjas
Back to top button