Wali Kota Apresiasi Langkah Pemprov Tuntaskan Masalah di Jalan Ring Road
Garda.co.id, Samarinda – Penutupan jalan oleh masyarakat di Jalan Nusyirwan Ismail terus berlanjut. Masyarakat menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan mereka yang dijadikan akses jalan umum. Sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut, Pemkot Samarinda beserta Pemprov Kaltim pun berupaya mencari solusi dengan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, Jumat 17 Februari 2023.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan apresiasinya terhadap Pemprov Kaltim yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan tersebut. “Prinsipnya, Pemprov Kaltim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Andi Harun berharap, masyarakat bisa membuka kembali akses Jalan Nusyirwan agar arus barang dan kendaraan bisa kembali normal. “Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim, mengungkap pihaknya menjadwalkan mediasi bersama warga Jalan Nusyirwan Ismail. Sambil menunggu jadwal mediasi, Sri Wahyuni berharap masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan bersedia membuka jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal. “Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi,” ucapnya, Jumat 17 Februari 2023.
Terkait pembayaran ganti rugi, Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Persoalan yang saat ini menjadi kendala Pemprov Kaltim untuk memberikan ganti rugi, salah satunya terkait status jalan.
“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim,” jelasnya. “Status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” timpalnya.
Meski begitu, Pemprov Kaltim berupaya agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. “Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya. (RW/ADV/PEMKOT SMD)






