DPRD Kukar Dorong Perlindungan Sosial dalam RPJMD Lebih Berpihak pada Kelompok Rentan
Garda.co.id, Tenggarong– Isu perlindungan sosial kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2025–2029.
DPRD Kukar menilai, dokumen perencanaan pembangunan tersebut masih belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan kelompok masyarakat rentan yang seharusnya mendapatkan perhatian utama dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengungkapkan kegelisahannya terkait hal ini. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari kelompok rentan belum terlihat secara jelas dalam indikator perlindungan sosial yang tercantum di RPJMD.
“Saya memperhatikan bahwa dalam indikator perlindungan sosial belum tampak secara eksplisit adanya aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak. Apabila hal ini memang belum masuk, saya mohon dipertimbangkan untuk ditambahkan,” ujarnya.
Desman menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak seharusnya hanya dipandang sebagai daftar indikator semata, tetapi menjadi cerminan keberpihakan nyata pemerintah kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Menurutnya, keberadaan indikator perlindungan sosial akan lebih bermakna jika mampu menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan yang sering kali terabaikan.
Selain menyoroti aspek perempuan dan anak, ia juga menyinggung pentingnya memperhatikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Salah satunya melalui penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja informal.
“Saya ingin mengonfirmasi apakah RPJMD ini sudah mengacu pada ketentuan yang ada dalam perda, khususnya yang menyangkut perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Hal ini dianggap penting agar arah pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di lapangan.
Desman juga menyoroti keberadaan program BPJS gratis yang selama ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Menurutnya, program tersebut terbukti memberi dampak besar dalam meringankan beban biaya kesehatan masyarakat.
Namun, ia menyayangkan karena belum menemukan penyebutan program ini secara eksplisit dalam layanan dasar kesehatan yang tercantum di RPJMD.
Bagi Desman, layanan dasar kesehatan merupakan hak setiap warga yang harus dijamin pemerintah daerah tanpa terkecuali.
Dengan demikian, pencantuman program seperti BPJS gratis dalam dokumen RPJMD sangat penting agar keberlanjutan program tersebut bisa terjamin selama lima tahun mendatang.
“Kalau masyarakat sudah merasakan manfaatnya, maka program seperti ini harus dijaga agar terus berlanjut,” ungkapnya.
Melalui sejumlah catatan yang disampaikannya, Desman berharap tim penyusun RPJMD bersama jajaran pemerintah daerah dapat menindaklanjuti usulan tersebut secara serius.
Baginya, arah pembangunan lima tahun ke depan harus benar-benar menjamin keadilan akses layanan sosial, mulai dari perlindungan perempuan, anak, pekerja rentan, hingga jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat.
DPRD Kukar, kata dia, akan terus mengawal proses pembahasan RPJMD agar dokumen tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga hadir sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
“Kita semua berharap agar RPJMD ini bisa menjadi pijakan yang kuat untuk memastikan tidak ada satu pun warga Kukar yang tertinggal dari akses perlindungan sosial,” pungkas Desman. (Adv/fa)






