Sopan Sopian Tekankan Legislasi Adat Harus Libatkan Komunitas Secara Aktif
Garda.co.id, Kukar – Dalam dinamika legislasi yang menyangkut masyarakat hukum adat, Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian, menegaskan pentingnya membangun ruang kolaboratif antara pemerintah daerah dan komunitas adat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kukar beberapa waktu lalu.
Sopan menyoroti bahwa proses legislasi acap kali berlangsung tanpa pelibatan substansial dari pemangku adat. Menurutnya, ini menjadi akar dari banyak ketidaksesuaian antara peraturan dan realitas sosial di lapangan.
“Jangan hanya dengar pendapat di atas kertas. Libatkan mereka dalam dialog yang bermakna, karena adat tidak bisa dirumuskan tanpa suara para penjaganya,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat harus dilihat sebagai subjek, bukan hanya objek kebijakan. Hal ini menyangkut hak mereka untuk menyusun masa depan sendiri sesuai dengan nilai-nilai lokal yang mereka anut.
“Kalau kita hanya mengakui tapi tidak memberdayakan, maka pengakuan itu kosong,” tegasnya.
Sebagai solusi, Sopan mengusulkan pembentukan forum tetap yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan dewan adat.
Forum ini akan menjadi sarana advokasi dan perencanaan legislatif yang lebih menyatu dengan kebutuhan masyarakat adat.
“Bukan cukup dengan audiensi sesekali. Kita perlu forum terstruktur dan berkala untuk merumuskan agenda bersama,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberpihakan terhadap hukum adat perlu diwujudkan secara konkret dalam anggaran, program pendidikan, dan perlindungan hukum komunitas.
Sopan mengingatkan bahwa legislasi sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan.
“Kalau produk hukum tidak membawa keadilan dan keberlanjutan, maka fungsinya perlu dievaluasi,” pungkasnya. (Adv/fa)






