Jembatan Mahakam I Terluka Lagi, Sapto Minta Penutupan Demi Keamanan
Garda.co.id, SAMARINDA—Jembatan Mahakam I di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah insiden penabrakan tongkang bermuatan batu bara yang menghantam kaki pilar jembatan pada Sabtu malam, (26/04/2025). Kejadian ini menambah panjang daftar masalah yang kerap terjadi di jembatan ikonik tersebut.
Reaksi keras langsung datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Dirinya menuntut agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo bertanggung jawab penuh atas insiden yang terus berulang ini.
Sapto juga mengungkapkan bahwa fender di tiang keempat jembatan mengalami kerusakan parah, yang tentu saja membahayakan keselamatan pengguna jembatan. Karena itu, dirinya mendesak agar akses Jembatan Mahakam I segera ditutup untuk sementara, guna menghindari potensi kecelakaan yang lebih fatal.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak Kantor Gubernur dan Ketua DPRD. Intinya, kita harus tutup akses jembatan untuk sementara. Jangan sampai ada korban jiwa lagi, cukup sudah kejadian di Kukar jadi pelajaran untuk kita,” ucapnya, Minggu (27/4/2025).
Sapto juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala BPJN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jembatan Mahakam I. Dirinya meminta untuk menggelar rapat dalam waktu dekat yang akan melibatkan seluruh pihak terkait, guna mencari solusi yang komprehensif dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
“Saya minta rapat digelar secepatnya, besok atau lusa. Semua pihak akan kita panggil, termasuk instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas di wilayah ini,” tuturnya.
Sapto juga menyoroti perlunya penyelidikan mendalam terkait penyebab insiden ini, termasuk dugaan putusnya tali pengikat ponton. Dirinya menilai bahwa lokasi penambatan ponton tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, karena berada di zona terlarang yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan seperti itu.
Sapto mengingatkan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989, ada zona steril di sekitar jembatan yang harus dijaga, yakni 500 meter ke arah hulu dan 5 kilometer ke kanan-kiri jembatan.
Menurutnya, insiden ini sudah masuk dalam ranah pidana dan harus segera diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kalau sudah kejadian seperti ini, ini masuk ranah pidana. Apa pun alasannya, mau tambat atau apapun, ini harus diusut tuntas,” ujarnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






