Pariwara

Wali Kota Samarinda Tegaskan Kedisiplinan Pegawai dengan Revisi Perwali

Garda.co.id, Samarinda – Setelah sebelumnya melakukan sidak ke beberapa instansi di lingkungan Pemkot Samarinda. Kini Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana untuk membuat revisi terhadap peraturan walikota (perwali) tentang jam kerja pegawai.

Selama ini aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Kemungkinan hari Senin atau Selasa final, ada beberapa hal yang akan kita perbaiki secara redaksional ada juga yang bersifat materinya, dan ada beberapa hal yang di koreksi,” ujar Andi Harun usai merapatkan draf perwali, Jumat (27/5/2022).

Adapun ketentuan yang ia maksud akan dikoreksi itu mengenai jam absensi kemudian sanksinya. Ada pula waktu absen untuk meninggalkan kantor dengan dan atau tanpa izin.

“Kemudian pulang tanpa absensi, bagaimana penentuan penerapan sanksinya, lalu kemudian jenis absennya harus elektronik,” tuturnya.

Andi Harun memastikan absen pegawai terhubung langsung dengan sistem keuangan. Untuk pegawai PNS menggunakan scan wajah. Sedangkan pegawai honorer menggunakan absen finger.

“Sanksinya perhari, kalau ASN pemotongan TPP. Honorer diberikan teguran lisan, lebih dari 2 kali atau sampai 5 kali maka diberikan teguran tertulis, lebih dari itu, sanksinya pemberhentian,” ungkapnya.

Selain itu khusus beberapa instansi khusus juga akan dibuatkan aturan khusus. Sebut saja petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Mereka akan memberi ruang untuk melakukan absensi secara elektronik dengan menggunakan smartphone melalui QR code,” tutupnya. (Mr)

BACA JUGA :  Piala Gubernur Bola Basket 3x3 Resmi Dibuka, Hadirkan Ratusan Peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =

Back to top button