Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Diharap Mengurangi Beban Masyarakat
Garda.co.id, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) menjadi Rp 300 ribu.
Turunnya harga ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yakni Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali, sejak Rabu (27/10/2021) lalu.
Kepala Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kosasih menyampaikan setelah edaran tersebut terbit, langsung dilanjutkan kepada faskes-faskes di Samarinda, baik negeri maupun swasta. Ia berharap agar faskes tersebut dapat menerapkan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi faskes yang negeri sudah pasti menerapkan ini secara otomatis, begitupun yang swasta akan menyesuaikan secara bertahap,” ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).
Kini pihaknya masih menyusun SE untuk melanjutkannya. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada faskes yang tidak menuruti aturan.
“Kalaupun ada bisa dilaporkan, ini kan perintah, sudah seharusnya semua mengikuti,” ucap dia.
Berkaitan dengan tes Antigen, menurutnya tarif tersebut tidak bermasalah, dengan angka sekitar 90-120 ribu, dia berharap tarif tersebut tidak membebani masyarakat.
“Semoga keringanan ini bisa dimanfaatkan oleh warga samarinda,” pungkasnya. (mr)