Metropolis

Struktur Badan Otorita IKN, GM Kosgoro Usulkan Donna Faroek

Garda.co.id, Balikpapan – Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) resmi disahkan saat rapat Paripurna Ke – 13 DPR RI masa sidang 2021-2022 pada selasa (18/01), atas dasar itu maka pemindahan IKN ke Kalimantan timur kian nyata.

Dalam perjalanannya, Pemindahan IKN mendapatkan penolakan dari segelintir orang dan juga menjadi issu yang ramai dibicarakan di forum diskusi dan seminar. Bahkan salah satu politisi harus menerima ganjaran jeruji besi karena pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat kalimantan.

Selain perdebatan soal RUU, publik juga disajikan berita-berita soal usulan nama-nama tokoh yang dianggap layak mengisi kursi badan otorita IKN. Ada beragam nama tokoh yang telah diusulkan oleh berbagai lembaga, mulai dari tokoh nasional maupun tokoh yang berasal dari daerah.

Menanggapi soal struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Ketua Umum Generasi Muda (GM) Kosgoro Balikpapan, Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa Badan otorita IKN sangat penting di isi oleh kalangan muda yang mumpuni dan berlatar putra daerah. Maka pada kesempatan ini GM Kosgoro kota balikpapan mengusulkan agar nama Dayang Donna Faroek masuk dalam komposisi badan otorita IKN mewakili anak muda dan berdarah kutai.

Dalam rekam jejak yang kami dapatkan, Dayang Donna Faroek adalah putri dari Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim dua periode yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Donna juga saat ini masih menjabat sebagai ketua umum Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur dan juga sebagai ketua Yayasan Universitas 17 agustus 1945 (Untag Samarinda).

Dalam keterangan persnya, Iskandar berharap agar pemerintah juga mempertimbangkan nama dari kalangan anak muda yang cukup mumpuni, apalagi donna merupakan keturunan berdarah kutai.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Kukar Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Pilkada 2024

“Ini persoalan aspirasi kami dari anak muda, semoga nama donna faroek yang juga mantan Ketua KNPI dan Ketua HIPMI kaltim ini dapat dipertimbangkan oleh Presiden untuk mengisi struktur Badan Otorita IKN,” tutup koko. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 + = 36

Back to top button