DPRD KALTIMPariwara

Rusman Ya’qub Nilai BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Program Luar Biasa

Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub mengapresiasi Progam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Rusman Ya’qub, BPJS Ketengakerjaan memiliki program yang luar biasa. Sebab, selain ada jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiunan juga sampai ada beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rusman optimis, kelak pihaknya tidak lagi mendengar ada anak yang putus sekolah karena tidak memiliki biaya akibat orang tuanya meninggal.

Hal ini terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan biaya pendidikan berupa beasiswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi menjelaskan, manfaat berupa yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif meninggal, yakni santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga total manfaat Rp42 juta.

“Satu lagi yang luar biasa, yakni undang-undang memerintahkan pada kami untuk menyekolahkan putra-putri peserta BPJamsostek dari TK sampai kuliah dengan beasiswa diberikan per tahun. Mengapa diberikan per tahun, karena untuk memastikan bahwa anak tersebut tidak putus pendidikannya,” ujar Agus.

Beasiswa tersebut diberikan bagi anak peserta yang meninggal, yakni untuk jenjang TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal delapan tahun dengan klaim dilakukan per tahun.

Jenjang SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun, dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per orang per tahun, maksimal lima tahun.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat di Loa Janan: Sinergi Instansi Demi Mudik Aman dan Nyaman

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar saat peserta meninggal, maka beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

“Terdapat empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Agus.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 − 55 =

Back to top button