PUPR Kaltim Ajak Masyarakat Terlibat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Garda.co.id, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Provinsi Kaltim menggelar Forum Group Diskusi tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Samarinda. Selasa (23/11/2021).
Dalam hal ini kegiatan tersebut dipimpin oleh Iqro Firmani selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Bid. Penataan Ruang, DPUPR-PERA Kaltim. serta dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Samarinda, Camat se-Kota Samarinda, Pusat Penelitian Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Mulawarman, Asosiasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Iqro menuturkan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa bentuk pembinaan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat dan peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat.
“Fungsinya salah satunya adalah Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat atas tata ruang kota,” ujar Iqro Firman.
Selain itu, pihaknya kini berinisiatif untuk melibatkan masyarakat dalam Penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari proses perencanaan, pemanfaaatan hingga pengendaliannya sehingga masyarakat bisa memahami fungsi tata ruang.
Melanjutkan inisiatif tersebut, pihaknya berupaya untuk membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) peduli tata ruang, hal ini agar masyarakat mampu menjaga tata ruang sesuai dengan fungsinya, sebagai upaya menghindari adanya pembangunan yang diluar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Berdasarkan diskusi konsep pembentukan POKMAS dapat dilakukan secara tematik berdasarkan isu lingkungan dan permasalahan yang ingin diatasi masing-masing wilayah atau berdasar wilayah administrasi kecamatan,”ungkapnya.
Klasifikasi keanggotaan Pokmas akan ditentukan oleh Anggota Pokmas, pihaknya menginginkan anggota berasal dari daerah domisili wilayah tersebut dan bukan berasal dari ASN serta diharapkan dapat melibatkan pelaku usaha dengan tetap mengikutsertakan aparatur pemerintah dalam hal ini camat atau lurah sebagai pembina.
Skema Pembiayaan POKMAS diusulkan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), CSR ataupun Dana Swadaya Lainnya.
Melalui Pokmas Iqro berharap dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang penyelenggaran penataan ruang, kemudian menumbuhkembangkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang penataan kawasannya serta dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menyebarluaskan informasi terakit penyelenggaraan penataan ruang.
“Pokmas direncanakan sebagai salah satu pengguna Geo Tagging yang disusun oleh bidang Penataan Ruang,” pungkasnya.
Diketahui, Geo Tagging adalah proses menandai sebuah titik lokasi dan bisa digunakan untuk menambah informasi dari sebuah foto yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengendalian penyelenggaraan penataan ruang. (mr)