DPRD KALTIMPariwara

Nidya Listiyono Sampaikan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Tertanam di Kalangan Mahasiswa

Garda.co.id, Samarinda – Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Wawasan Kebangsaan dilandasi 4 (empat) konsesus kebangsaan antara lain Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono saat menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Samarinda, Minggu (5/3/2023).

Dalam kegiatan Sosbang tersebut, menghadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Fatimah Waty bersama Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 17 Samarinda Abdul Rozak Fahrudin.

Secara mendalam dan interaktif, wawasan kebangsaan diterangkan di depan puluhan mahasiswa Fakultas Teknik Industri Universitas Mulawarman (Unmul) dengan harapan wawasan kebangsaan tertanam di kalangan kaula muda.

“Wawasan kebangsaan harus terus ditebarkan kapada masyarakat Kaltim agar pertumbuhan pemahaman kebangsaan terus berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, implementasi wawasan kebangsaan dalam kehidupan dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Semua dilakukan demi terciptanya masyarakat yang harmonis, terwujud toleransi dan kesadaran hukum pada setiap warga negara,” jelas Anggota Dewan yang akrab disapa Tiyo.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim menambahkan, sosialisasi wawasan kebangsaan merupakan upaya DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempertahankan NKRI melalui tangan pemuda yang merupakan aset negara.

“Wawasan kebangsaan perlu harus sering digaungkan atau disebarkan ke masyarakat terlebih pada pemuda dan milenial,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Izin Pertambangan ke Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 69 = 71

Back to top button