PNPM-MPD menjadi BUMDesa, Kukar Target Rampung Desember 2022
Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen melaksanakan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat, sesuai pasal 73 PP No.11/2021
Hal tersebut diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, di Tenggarong, Senin, 10 Oktober 2022.
Arianto menyebutkan target dibulan Desember 2022 semua harus selesai, di mana ada 16 kecamatan lokasi UPK eks PNPM MPD, 13 kecamatan terdiri dari desa, 1 kecamatan terdiri dari desa dan kelurahan (kec. samboja), 2 kecamatan terdiri dari kelurahan (sanga-sanga, & muara jawa).
BUMDesama/bumdesa bersama hanya di lokasi desa, tidak di kelurahan. Perlindungan aset masyarakat UPK eks PNPM MPD. berada di desa dan kelurahan dana bergulir yang di kelola oleh UPK eks PNPM MPD.
“Selanjutnya akan membuat rencana tindak lanjut penjadwalan setelah sosialisasi tingkat Kabupaten. Minggu ke tiga pada Oktober sampai November sosialisasi tingkat kecamatan 16 kecamatan akan didatangi untuk membentuk BUMDesama dimasing – masing kecamatan,” ujarnya.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUMDesa adalah Kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUMDesa adalah Badan usaha milik BUMDesa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakn fungsi dan tujuan BUMDesa.(Mk/Adv)