Masalah Lama Tak Kunjung Usai, Hibah Lahan MAN 1 Samarinda Kembali Dibahas
Garda.co.id, Samarinda – 10 tahun berproses permasalahan sengketa lahan antara Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda, akhirnya kini kembali dibahas.
DPRD Kaltim membahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Senin (8/8/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan persoalan itu sudah bergulir sejak lama, namun bukan berarti hal itu dipengaruhi oleh unsur kesengajaan dari pemerintah melainkan jangka waktu yang lama sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
“Kenapa lama, karena ada proses hukum terkait batas-batas kepemilikan dengan pihak ketiga, nah ini kemudian sampai berproses pada keputusan MA keputusannya sudah keluar,” ucap Tio sapaannya.
Politisi asal Partai Golkar itu juga menegaskan hingga saat ini ia terus berkomitmen agar persoalan tersebut dapat tuntas secara utuh hingga Pemprov Kaltim melakukan hibah aset lahan yang sempat bersengketa itu untuk diserahkan kepada Kemenag Kaltim.
“Beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pengukuran oleh BPKAD kemudian disaksikan MAN dan harapan kita juga ada BPN, kita akan bersurat ke pimpinan dan pimpinan juga sudah menerima surat permohonan hibah yang dilayangkan pak gubernur kepada DPRD, ya tentu kita akan tindaklanjuti segera,” tuturnya.
Tio menyebut beberapa persoalan sengketa lahan itu dikarenakan terdapat batas kepemilikan lahan yang sempat diakui oleh kedua belah pihak, ia mencontohkan dimana jika luasan lahan yang dimiliki Pemprov Kaltim sekitar 5,9 hektar sebagian irisannya sama-sama diakui.
“Contoh misalnya disitu lahan pemprov ada 5 hektar, pihak ketiga ada 5 hektar, tapi ternyata 1 hektar yang diakui punya pemprov beririsan dengan 1 hektar milik pihak ketiga, maka itu yang bersengketa, itu sudah selesai,” jelas Tio.(Rf/Adv/DPRDKaltim)