Marthinus Soroti Biro Barjas Saat Rapur ke-28 DPRD Kaltim
Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Marthinus soroti Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim yang sampai saat ini hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Buyung Dodi Gunawan, Senin (15/8/2022).
Marthinus menginterupsikan hal itu dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, yang dipimpin Ketua DPRD Makmur HAPK di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.
“Masukan kepada pemerintah, bahwa inilah aspirasi 55 Anggota DPRD Kaltim. Saya juga termasuk di dalam situ, bahwa sebenarnya jabatan barang dan jasa dalam proses sekarang ini betul-betul sangat diperlukan. Maka sebenarnya jabatan untuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu jangan Plt. Harus definitif,” ungkap Marthinus saat interupsi dalam rapur.
Dikatakan Marthinus, dari sejumlah anggota DPRD semua keluhannya sama yaitu terkait Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim. “Dan itu harus diganti. Jadi kita harus sepakat bahwa harus menyampaikan surat resmi kepada gubernur untuk diberikan keterangan bahwa seperti adanya yang terjadi di biro,” tuturnya.
Di sisi lain, persoalan Biro Barjas dilingkungan Pemprov Kaltim bukan hanya terkiat kursi jabatan melainkan pula menyangkut kinerjanya yang dinilai lamban.
Ketua Fraksi PKB Syafruddin juga menyoal dampak dari tidak maksimalnya kinerja Biro Barjas seperti lelangnya Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie (AWS) yang awalnya disepakati bahwa untuk alokasi pembangunan pengembangan RS AWS itu sebesar Rp 150 miliar.
Namun entah apa yang terjadi sehingga susut menjadi Rp 100 miliar. Bahkan lelangnya ini ada kesalahan dan persoalan disana terkait dengan polemik yang terjadi di internal Biro Barang dan Jasa ini.
“Lagi-lagi ini kemampuan seorang pimpinan yaitu Plt Biro Barang dan Jasa yaitu Buyung yang menurut kami semua Anggota DPRD Kaltim, dia tidak mampu menjadi Plt sekaligus Kabag Unit Layanan Pengadaan disana,” tandasnya.
Pimpinan rapat Makmur HAPK pun bertindak menerima aspirask dan mengatakan akan menghimpun dan menyampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dapat ditindak lanjuti sebagai pemegang kewenangan.(PB/ADV/KominfoKaltim)